Dark/Light Mode

Awalnya Rp 3 M

Urus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Minta Bayaran Rp 7 M

Selasa, 29 September 2020 15:39 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Istimewa)
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Divisi Hukum Mabes Polri mengungkap, Irjen Napoleon Bonaparte menyetujui bayaran Rp 7 miliar untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, pada April 2020.

Kesepakatan itu dibuat antara Napoleon dengan pengusaha Tommy Sumardi, yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga : Jaksa Agung Bantah Cawe-cawe

Hal ini bermula ketika Tommy datang ke ruangan Napoleon, yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri pada 13 April 2020. Pertemuan dilakukan khusus untuk membahas soal red notice.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar, akhirnya disepakati sebesar Rp 7 miliar," ujar salah satu kuasa hukum Polri dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Baca juga : Pake Seragam Dinas, Jenderal Napoleon Nantang Bareskrim

Setelah rapat, Irjen Napoleon disebut menerbitkan Berita Faksimile ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Faksimile yang ditandatangani pada 14 April 2020 memiliki nomor surat NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang

Faksimile tanggal 14 April 2020 inilah yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut. Sebab, Napoleon tahu, red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019. Mengingat Divhubiter terkoneksi dengan sistem di Lyon, Perancis.

Selain itu, red notice Joko Tjandra memang sudah di-grounded pada tahun 2014.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.