Dark/Light Mode

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Akan Laporkan Tommy Sumardi Ke Bareskrim

Senin, 12 Oktober 2020 17:40 WIB
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte; Santrawan T. Paparang (kanan) dan Haposan P. Batubara. (Foto: ist)
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte; Santrawan T. Paparang (kanan) dan Haposan P. Batubara. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, akan melaporkan Tommy Sumardi. Tommy disebut memberikan keterangan palsu kliennya menerima uang suap Rp 7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami," ungkap Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10). 

Paparang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Napoleon, Minggu (11/10). Selain Paparang, Napoleon juga menunjuk Haposan P. Batubara sebagai kuasa hukumnya.

Baca juga : Urus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Minta Bayaran Rp 7 M

Paparang menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi disebutkan, dia menyerahkan uang Rp 7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang tersebut dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra. 

"Nah jika kita cocokan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan," tegas Paparang.

Jika benar seperti dikatakan Tommy, kata Paparang, sangat tidak mungkin Napoleon bertindak membuat surat kepada Kejaksaan Agung. Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Djoko Tjandra. 

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

“Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?" ujar Paparang.

Haposan P. Batubara ikut menambahkan. Menurut dia, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan Agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Djoko Tjandra.

Selain itu, ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Djoko Tjandra. "Jadi kalau proses ini ada, lalu bagaimana membenarkan bahwa ada tindakan penyuapan? Kan tujuannya menghapus, sementara faktanya justru ada surat pengajuan untuk pembaharuan atau penerbitan kembali red notice. Ini makanya kami pastikan akan melapor saudara Tommy dengan dugaan memberi keterangan palsu atau bohong," tukasnya.

Baca juga : Pake Seragam Dinas, Jenderal Napoleon Nantang Bareskrim

Terkait rencana melaporkan Tommy ke Bareskrim, kata Haposan, akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ya satu atau dua hari ke depan kita akan buatkan laporan. Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga sebagai penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.