Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Tanya-tanya Saksi, Brigjen Prasetijo Minta Persidangan Digelar Offline

Selasa, 3 November 2020 12:44 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo meminta, majelis hakim menghadirkannya secara langsung ke persidangan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Permintaan ini disampaikan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu dalam pembukaan sidang hari ini, Selasa (3/11). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Dia mengikuti, persidangan secara daring atau online. 

"Meminta persidangan offline, Yang Mulia, agar bisa bertanya langsung kepada saksi," pinta Prasetijo. Suara Prasetijo, memang kerap terdengar kurang jelas. 

Baca juga : Menag Minta Umat Islam Indonesia Tak Anarkis

Dua terdakwa lain, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, juga menghadiri sidang pemeriksaan saksi secara virtual yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan.

Tim pengacara Prasetijo yang diketuai Petrus Balapateona membandingkan sidang yang dilakukan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetijo, juga menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kemarin, dia menghadiri langsung sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus. 

"Kami menyampaikan permintaan mohon sidang offline dari kasus yang pararel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mohon, terima kasih," ujar Petrus. 

Baca juga : Pentingnya Mengelola Perikanan Berkelanjutan di Indonesia

Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat menyatakan akan mempertimbangkannya. "Karena di Lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan. Kita pertimbangkan berjalan persidangan ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangan Covid-19 yang jadi masalah utama," ujarnya. Hari ini ada 7 saksi yang dihadirkan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Kolopaking dan Prasetijo memalsukan surat jalan untuk beberapa kepentingan.  Djoko Tjandra dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.