Dark/Light Mode

39.481 Spesimen Diperiksa

Kasus Positif Naik 4.065, Totalnya Jadi 425.796

Kamis, 5 November 2020 16:13 WIB
Ilustrasi swab test/tes PCR (Foto: Dinkes DKI)
Ilustrasi swab test/tes PCR (Foto: Dinkes DKI)

 Sebelumnya 
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 3.356, Kasus Sembuh Naik 3.785

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 2.973, Kasus Sembuh Naik 3.931

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.860. Sehingga totalnya kini menjadi 357.142, dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 89 angka. Kenaikan ini mengerek total kasus kematian akibat Covid menjadi 14.348, dengan tingkat kematian 3,4 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.