Dark/Light Mode

Jubir Satgas Covid : Jamaah Dan Penyelenggara Umrah Harus Laksanakan Protokol Kesehatan

Jumat, 6 November 2020 19:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mewajibkan seluruh jamaah yang berangkat umrah melaksanakan protokol kesehatan yang merujuk kepada pedoman penyelenggaraan umrah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 719 tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, sesuai regulasi tersebut, calon jemaah harus mematuhi syarat mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, juga harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Baca juga : Warga DKI Setengah Hati Patuhi Protokol Kesehatan

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, jemaah harus mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.

Baca juga : Warga DKI Setengah Hati Patuhi Protokol Kesehatan

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.

Dikatakan Wiku, singkatnya waktu antara keputusan pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Baca juga : AP II: 253 Jamaah Umroh Yang Berangkat Hari Ini, Sudah Lulus Protokol Kesehatan Di Bandara Soetta

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.

"Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020," kata Wiku.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.