Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Punya Instrumen Prokes Seperti Pilkada
Kemendagri Resmi Tunda Pilkades
Jumat, 13 November 2020 06:19 WIB
Sebelumnya
Mantan Kapolri ini mengingatkan, karena penyelenggara Pilkades ada di tangan kepala daerah, maka Bupati dan Wali Kota yang didaerahnya akan melaksanakan Pilkades, juga segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan lain sebagainya.
Baca juga : Untuk Tata Transportasi Daerah Seperti Jakarta, Butuh Komitmen Pusat dan Pemda
Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Baca juga : Seperti Mendapatkan Air Di Tengah Padang Pasir
Untuk Pilkades yang diselenggarakan pada 2021, dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga : Pupuk Indonesia Resmi Canangkan Agro Solution
Secara terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pilkades di wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2020. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya