Dark/Light Mode

42.333 Spesimen Diuji Dari 37.892 Orang

Waduh, Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Naik 5.444

Jumat, 13 November 2020 16:22 WIB
Swab test massal di Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Bojongsari, Depok, Kamis (12/10). Tes ini digelar setelah seorang santri dinyatakan positif Covid-19. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Swab test massal di Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Bojongsari, Depok, Kamis (12/10). Tes ini digelar setelah seorang santri dinyatakan positif Covid-19. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.173, Kasus Sembuh Nambah 3.102

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.770, Totalnya Jadi 448.118

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.010 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 385.094 dengan tingkat kesembuhan 84,1 persen.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.779, Totalnya Jadi 444.348

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 104 angka menjadi 15.037, dengan tingkat kematian 3,3 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.