Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Andi Arief: Kalau Ada Pertumpahan Darah, Saya Sudah Ingatkan Pak Mahfud
- Kasus Merintangi Penyidikan Nurhadi Dkk, KPK Imbau Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Koperatif
- KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya
- KLB Demokrat, Kendaraan Moeldoko Nyapres Di 2024?
- Nurdin Abdullah Klaim Uang Yang Disita KPK Adalah Bantuan Masjid
42.333 Spesimen Diuji Dari 37.892 Orang
Waduh, Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Naik 5.444
Jumat, 13 Nopember 2020 16:22 WIB

Sebelumnya
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
Berita Terkait : Kasus Positif Naik 4.173, Kasus Sembuh Nambah 3.102
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
Berita Terkait : Kasus Positif Naik 3.770, Totalnya Jadi 448.118
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.010 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 385.094 dengan tingkat kesembuhan 84,1 persen.
Berita Terkait : Kasus Positif Naik 3.779, Totalnya Jadi 444.348
Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 104 angka menjadi 15.037, dengan tingkat kematian 3,3 persen. [HES]
Tags :
Berita Lainnya