Dark/Light Mode

Akibat Kerusakan Hutan, Tiap Tahun Negara Tekor Puluhan Triliun

Senin, 16 November 2020 18:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kehutanan sebagai salah satu fokus sektor yang menjadi program prioritas pemberantasan korupsi sejak 2010.

Baca juga : Taliban Minta Biden Tetap Tarik Pasukan AS Dari Afghanistan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, kerusakan hutan akibat pembalakan liar mencapai Rp 35 triliun per tahunnya. "Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar," ungkap Alex dalam acara Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan yang disiarkan di YouTube KPK, Senin (16/11).

Baca juga : Jill Biden, Calon Ibu Negara Dosen Bahasa Inggris

Alex menambahkan jumlah Itu baru dari pembalakan liar. Komisi antirasuah menemukan kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai. Alex mengungkapkan, ada 1.052 usaha pertambangan di kawasan hutan yang tak melalui prosedur pinjam pakai. Kegiatan ini merusak hutan.

Baca juga : DKI Ngarep Tetap Kuasai Aset Negara Di Pelabuhan Marunda

"Kerusakan hutan pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini baru data di Kalimantan, Sumatera dan Papua saja," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.