Dark/Light Mode

Akibat Kerusakan Hutan, Tiap Tahun Negara Tekor Puluhan Triliun

Senin, 16 November 2020 18:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK juga melakukan analisis terhadap 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan. 18 regulasi di antaranya rentan korupsi. "Akibatnya, setiap bisnis proses perizinan tersebut penuh dengan suap, konflik kepentingan, perdagangan, pemerasan, bahkan state capture corruption," jelasnya.

Baca juga : Taliban Minta Biden Tetap Tarik Pasukan AS Dari Afghanistan

Sementara kajian sistem PNBP kehutanan 2015 menemukan, 77 sampai 81 persen laporan produksi kayu tidak tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga : Jill Biden, Calon Ibu Negara Dosen Bahasa Inggris

Akibatnya, negara harus menanggung potensi kerugian negara dari PNBP Provinsi sumber daya hutan dana reboisasi sekitar Rp 5,24 triliun sampai dengan Rp 7,24 triliun per tahun selama periode kajian, yakni tahun 2003-2014. "Sementara itu potensi kerugian negara dari nilai kayu komersial yang tidak tercatat sebesar Rp 12 triliun sampai dengan Rp 16,8 triliun per tahun," tandas Alex. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.