Dark/Light Mode

DKI Ngarep Tetap Kuasai Aset Negara Di Pelabuhan Marunda

Jumat, 6 November 2020 11:18 WIB
Pelabuhan Marunda. (Istimewa)
Pelabuhan Marunda. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PBN) Tbk dengan mitra swastanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam masalah konsesi Pelabuhan Marunda.

Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta," ujar Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan (6/11).

Baca juga : Pelanggar Harus Ditindak

Sebelumnya, PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019.

Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil.

Baca juga : KAI Gencar Selamatkan Aset Negara Melalui Sertifikasi Dan Penertiban

Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut.

Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah di proses di MA.

Wagub menilai implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yg sangat tidak signifikan sangat merugikan negara.

Baca juga : Teken Kerjasama Dengan BNN, Pegadaian Dukung Pemberatasan Narkoba

Wagub DKI menandaskan bahwa fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan asset Negara dan asset Negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.