Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK: Kejagung Dan Bareskrim Segera Serahkan Berkas Djoko Tjandra
Selasa, 17 November 2020 19:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan menyerahkan dokumen penanganan perkara Djoko Tjandra, sesuai permintaan lembaga antirasuah.
"Kami sudah berkirim surat. Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan mengirim berkas-berkas itu secepatnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/11).
Baca juga : Minta Salinan Berkas Djoko Tjandra, KPK Dicuekin Polisi Dan Kejaksaan
Alex meyakini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan kooperatif memenuhi permintaan KPK. Apalagi, Perpres juga mengatur bahwa dalam melakukan supervisi, KPK boleh meminta dokumen-dokumen data.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Kejagung dan Bareskrim tidak kunjung menyerahkan dokumen kasus Djoko Tjandra meski KPK telah dua kali mengirim surat.
Baca juga : Ketua KPK: Dua Kepala Daerah Akan Ditahan Pekan Depan
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk penelahaan berbagai dokumen laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang diterima KPK. Melalui penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga, dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi, Kamis (12/11).
Baca juga : Wapres: Segera Sadarkan Mereka Yang Ngotot Mau Khilafah Di Indonesia
Kasus korupsi terkait Djoko Tjandra ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun, tidak menutup kemungkinan, KPK juga ikut mengusut kasus yang belum tersentuh. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya