Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Uang Ketok Palu APBD Jambi
Dapat 200 Juta, Anggota DPR Simpan Di Lemari Dua Tahun
Minggu, 22 November 2020 05:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR, Sofyan Ali ikut diperiksa dalam penyidikan kasus uang ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2017
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jambi itu pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014¬2019.
“Betul, yang bersangkutan kami periksa kemarin (Jumat, 20 November 2020),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Namun dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan terhadap Sofyan. Diduga, terkait uang yang pernah diterima Sofyan.
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan perkara mantan pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.
Baca juga : Terima Uang 200 Juta, Istri Gubernur Jambi Dibidik KPK
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada, Kamis, 12 November lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 47 anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 turut kecipratan duit ketok palu APBD. Termasuk, Sofyan Ali.
Ali menegaskan, KPK akan menindak semua pihak yang diduga turut menikmati suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
“Penelusuran atas aliran uang dan pihak¬pihak yang bertanggungjawab secara hukum dipastikan akan dilakukan lebih lanjut,” katanya.
Ali memastikan pengusutan kasus uang ketok palu APBD ini belum tutup buku. Namun ia mengelak mengungkapkan pihak yang dibidik. “Pihak¬pihak yang ditetapkan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” elaknya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.
Baca juga : Berkas Tiga Eks Legislator Jambi, Dilimpahkan Ke Pengadilan
Ia diduga menerima suap dari pejabat Pemprov Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Kasus ini akhirnya menyeret Zumi Zola, Gubernur Jambi. Ia terlibat penyuapan anggota dewan untuk pengesahan APBD.
KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Ternyata pengesahan APBD 2017 juga diwarnai suap atau uang ketok palu. Lembaga anti rasuah pun mengusut anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Beberapa telah diadili dan divonis bersalah. Nah, Sofyan Ali pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
“Saya terima tapi saya kembalikan. Kalau orang ini (terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi) saya tidak tahu,” aku Sofyan.
Dia mengaku, menerima Rp 200 juta dari Kusnindar, koleganya di DPRD kala itu. Ia menuturkan, Kusnindar menelepon hendak datang ke rumahnya.
Baca juga : Anggota DPRD Peluk Anak-anak Sebelum Dibawa Ke Jakarta
Sofyan pun mempersilakan.Setelah tiba di rumah Sofyan, Kusnindar menyerahkan kantong plastik hitam. Isinya uang.
“Ini titipan katanya. Saya pahami (dari) pimpinan barangkali,” kata Sofyan.
Menurutnya, uang itu lalu disimpan di lemari. Tak disentuh sampai KPK melakukan penyidikan kasus uang ketok palu APBD. “Waktu ditanya penyidik, saya kembalikan,” kata Sofyan.
Uang baru dikembalikan pada 2018. Padahal, Sofyan menerimanya dari Kusnindar pada akhir 2016. Namun soal uang ketok palu APBD 2018, Sofyan berdalih tidak tahu menahu.
Ia baru mengetahui kasus ini setelah tersiar kabar OTT yang dilakukan KPK. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya