Dark/Light Mode

Kasus Uang Ketok Pengesahan APBD

Terima Uang 200 Juta, Istri Gubernur Jambi Dibidik KPK

Senin, 16 November 2020 06:16 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.  (Istimewa)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membidik Rahima, istri Gubernur Jambi Fachrori Umar. Semasa menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Rahima diduga kecipratan “uang ketok” pengesahan APBD.

Kepastian itu disampaikan setelah jaksa KPK mengungkap pihak lain yang menikmati uang pada sidang dakwaan mantan pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

“Penelusuran atas aliran uang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dipastikan akan dilakukan lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Kamis, 12 November 2020, jaksa menyebut ada 47 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014- 2019 turut kecipratan duit.

Baca juga : Berkas Tiga Eks Legislator Jambi, Dilimpahkan Ke Pengadilan

Termasuk Rahima, anggota Fraksi Partai Demokrat. Rahima disebutkan menerima Rp 200 juta pada awal Januari 2017 dari Muhamad Imaduddin alias Iim. Uang diantar ke rumah dinas Wakil Gubernur.

Saat itu, Fachrori masih menjabat Wakil Gubernur. Fachrori kemudian dilantik menjadi Gubernur menggantikan Zumi Zola yang terjerat kasus ini.

Selain Rahima, Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri juga disebutkan menerima Rp 200 juta. Hilal juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Jaksa menyebut Hilal menerima uang dari Kusdinar.

Penyerahan dilakukan bertahap. Pertama Kusdinar menyerahkan Rp 100 juta pada Januari 2017 di kawasan Paal Merah, Jambi. Kemudian pada Maret 2017, Kusnindar kembali memberi uang Rp 100 juta.

Baca juga : Diduga Bantu Pelarian, Istri Nurhadi Dibidik KPK

Uang diserahkan melalui adik ipar Hilal. Ali menegaskan jaksa KPK akan membuktikan aliran dana kepada puluhan anggota dewan.

“Setelah agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya JPU tentu akan menghadirkan para saksi yang mendukung pembuktian surat dakwaan,” jelas Ali.

Pada sidang ini, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar serta para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya didakwa menerima suap terkait pengesahan APBD.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi juga telah diadili terkait kasus ini. Mereka adalah Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriono, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.

Baca juga : KPK Rekomendasikan 6 Hal Strategis Pada Gubernur Anies

Adapun nama-nama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya yang disebut menerima suap adalah Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjuddin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.