Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Berkas Tiga Eks Legislator Jambi, Dilimpahkan Ke Pengadilan

Rabu, 11 November 2020 08:07 WIB
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Berkas Tiga Eks Legislator Jambi, Dilimpahkan Ke Pengadilan

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga eks legislator Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi.

"Selasa (10/11), Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/11).

Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Setelah pelimpahan ini, penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Baca juga : Situng Tak Lagi Dipakai Di Pilkada 2020

"Untuk tempat penahanan para terdakwa, masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali menyebut, ketiganya akan dikenakan dakwaan alternatif. Ke satu, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga eks anggota DPRD itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 28 Desember 2018. Mereka baru ditahan pada Selasa (30/6).

Baca juga : Imbas Pemadaman Listrik Di Jakarta, MRT Pulihkan Penurunan Tegangan

Total, dalam perkara suap "ketok palu" yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 november 2017, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang.

Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Empat di antaranya adalah pejabat Pemprov: eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Jambi Saifudin.

Kemudian satu dari swasta, yakni Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Sisanya, sebanyak  7 orang, berasal dari DPRD Jambi, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Baca juga : Bareskrim Minta Izin Jaksa Dan Pengadilan

Sisanya, yang belum diproses, adalah enam eks anggota DPRD Jambi.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan Pengesahan RAPBD, membahas dan menagih uang “ketok palu”, serta menerima uang untuk jatah fraksi dan perorangan.

Untuk jatah fraksi disinyalir berkisar Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta. Sedangkan untuk perorangan, kabarnya ada dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta.

Sementara para anggota DPRD, menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 100 juta per orangnya. Proses penyidikan ini 79 saksi. Di antaranya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.