Dark/Light Mode

KPK Sita Duit Ratusan Juta Dalam Bentuk Dolar AS dan Rupiah Dari Ruang Kerja Menag

Senin, 18 Maret 2019 19:06 WIB
Ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel KPK. (Foto: Jawa Pos)
Ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang disegel KPK. (Foto: Jawa Pos)

 Sebelumnya 
Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3).

KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Baca juga : Genoa Tak Berani Pasang Terget Menang

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kemendagri Minta Semua Daerah Bentuk Badan Penanggulangan Bencana

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.