Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dalami ‘Sunatan’ Dana SKPD dan Gratifikasi

KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Jumat, 27 November 2020 23:38 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan uang SKPD dan gratifikasi. 

"Tersangka RY didalami mengenai dugaan penerimaan sejumlah dana dari berbagai Dinas di Pemkab Bogor dan juga dikonfirmasi berbagai dokumen terkait hibah yang diduga sebagai gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/11). 

Baca juga : KPK Terus Gali Kepemilikan Dan Proses Penjualan Tanah Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi. 

Eks politikus PPP itu menyunat dana beberapa SKPD selama menjabat Bupati Bogor hingga mencapai Rp 8,9 miliar. 

Baca juga : Soal Akta Tanah Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Rachmat sendiri baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.