Dark/Light Mode

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Digarap KPK

Kamis, 13 Agustus 2020 10:58 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat bakal digarap sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi.

"RY diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/8).

Ini kali kedua Rachmat diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, dia digarap penyidik komisi antirasuah pada Jumat (17/7).

Baca juga : Latihan Perdana Timnas, Ini Kesan Para Pemain

Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal uang senilai Rp 8,9 miliar yang dikembalikan Rachmat ke KPK.

Dalam kasus ini, Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati, dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah serta pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Selain itu, eks politisi PPP itu diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Baca juga : Mantan Bintang Porno Ikut Doakan Lebanon

Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014, yang juga menjerat Rachmat.

Dalam kasus itu, dia divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Rachmat menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan menghirup udara bebas pada Mei 2019.

Baca juga : Gelora Minta Stop Impor Saat Pandemi Covid-19

Namun, setelah bebas, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.