Dark/Light Mode

Soal Akta Tanah Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab

Jumat, 13 November 2020 08:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktor lawas Rudy Wahab, dalam perkara korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi, yang menjerat bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis (12/11).

Pemeran film laga "Tutur Tinular" itu dimintai keterangan soal akta hibah tanah, yang diberikan kepada Rachmat.

Hal ini juga didalami penyidik dari dua saksi lainnya, yakni pengelola pesantren HMN Lesmana dan pihak swasta bernama Muhamad Suhendra.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah, terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/11).

Baca juga : Satu Tahun Kerja, Mentan Minta Pertajam Program Yang Sudah Berjalan

Sementara Rudy, mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi lain itu. "Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," ujarnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Kejanggalan yang dimaksud adalah seputar proses penandatanganan akta tanah.

Rudy mengaku meminta penyidik, menghadirkan dua saksi lainnya agar persoalan itu menjadi terang.

"Selama ini, keterangan saya jadi patokan. Saya bilang panggil aja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu, nggak tuntas," tegasnya.

Baca juga : Kasus Tanah Hibah Buat Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Bogor Burhanuddin

Dia kemudian mengungkapkan, penyidik akan melakukan penyitaan lahan itu pekan depan. Rudy diminta hadir dalam proses tersebut. "Kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," ungkap pemain film "Syaikh Abu Bakar" itu.

Rudy sebelumnya sudah digarap penyidik KPK pada Senin (9/11). Saat itu Rudy mengakui, tanah di Bogor seluas 20 hektar yang dihibahkan kepada Rachmat, adalah miliknya.

Tanah itu ia hibahkan, lantaran Rachmat berencana membangun asrama untuk para santri.

Selain menjadi aktor, Rudy merupakan Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA). Ia mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Namun, niatan itu belum sempat terwujud, karena mantan politikus PPP itu keburu diringkus KPK.

KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi. Dia menyunat dana beberapa satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor hingga mencapai Rp 8,9 miliar.

Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Rachmat baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014, atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.