Dark/Light Mode

Sudah Garap 5 Saksi

KPK Terus Gali Kepemilikan Dan Proses Penjualan Tanah Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Rabu, 25 November 2020 07:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kepemilikan dan proses penjualan tanah yang dihibahkan kepada eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Terkait hal itu, lima saksi telah diperiksa pada Selasa (24/11). Kelimanya adalah Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Rahmat Mulyana, Kepala Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Idi Sujana Cakra, Ketua RT Dading, Wiraswasta Endang Suparman, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Florentina Endah Susilowati.

Baca juga : Soal Akta Tanah Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Konfrontir Aktor Rudy Wahab

"Para saksi didalami pengetahuannya, terkait proses penjualan dan juga kepemilikan tanah di dalam obyek tanah yang dihibahkan kepada tersangka RY, yang mana penerimaan tersebut diduga sebagai gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (25/11).

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Eks politikus PPP itu menyunat dana beberapa SKPD selama menjabat Bupati Bogor, hingga mencapai Rp 8,9 miliar.

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Rachmat baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014, atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.