Dark/Light Mode

Naik 6.267, Positivity Rate 20,2 Persen

Bikin Sport Jantung, Kasus Positif Pecah Rekor 3 Kali Dalam Seminggu

Minggu, 29 November 2020 15:31 WIB
Foto: Satgas Relawan
Foto: Satgas Relawan

 Sebelumnya 
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 70.792. Bertambah 2.186 kasus, dibanding data kemarin.

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalamu pengawasan (PDP).

Baca juga : DKI Laporkan 941 Kasus Baru dan 729 Kasus Sembuh

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Duh, Pak Gubernur Lupa Janji Tarik Rem Darurat

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Hari Ini, Jumlah Orang Dites PCR di DKI Lebih Dari Seperempat Total Nasional

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.810 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 445.793 dengan tingkat kesembuhan 83,4 persen.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 169 angka menjadi 16.815 dengan tingkat kematian 3,1 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.