Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sentil Luhut

Kali Ini, ICW Sejalan Dengan Firli

Selasa, 1 Desember 2020 06:51 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Istimewa)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) selalu bersikap berseberangan. Hampir setiap tindak-tanduk Firli dikritik ICW. Mulai dari strategi pemberantasan korupsi, pengumuman tersangka, hingga rencana kenaikan gaji dan pemberian fasilitas mobil dinas.

Tapi, khusus mengenai “serangan” Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke KPK, ICW ada di pihak Firli. Kali ini, ICW sejalan dengan Firli.

Sebelumnya, Luhut meminta KPK tak berlebihan dalam memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang terjerat kasus suap izin ekspor benur lobster. Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim itu beralasan, tidak semua orang jelek. Banyak orang baik juga.

Baca juga : Hadapi Natal & Tahun Baru, Ini Kesiapan Angkasa Pura ll

Rupanya, ICW tak sreg dengan ucapan Luhut itu. ICW kemudian membela KPK dan tak ragu menyentil Luhut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Luhut menjelaskan maksud pernyataannya ke publik. "Atau mungkin mencontohkan penanganan perkara yang berlebihan itu seperti apa," ujar Kurnia, kemarin.

Dia meminta Luhut menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik antirasuah. Menurut Kurnia, pernyataan Luhut bisa dianggap sebagai intervensi proses hukum. Kalau intervensi, ada konsekuensinya. Luhut bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Ketua KPK Tegaskan, Tak Ada Pemeriksaan Yang Berlebihan

"Segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait dengan obstruction of justice," wanti-wanti Kurnia.

Firli juga sudah menanggapi permintaan Luhut itu. Eks Kapolda Sumatera Selatan itu kembali menegaskan, komisinya tidak pernah melakukan pemeriksaan berlebihan terhadap tersangka atau saksi dalam suatu perkara.

"Kalau diibaratkan obat, pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya. Jadi tidak ada yang berlebihan," tegas Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.