Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla
Selasa, 1 Desember 2020 17:41 WIB
Sebelumnya
Rahardjo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Jumat (16/10) lalu.
Baca juga : Pegadaian IX Jalin Kerjasama GCG Dengan Kejaksaan Negeri Jaksel
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp 60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.
Baca juga : Bamsoet Tidak Ingin Batalkan Pernikahan
Sementara Bambang Udoyo ditangani Polisi Militer TNI AL. Sebab, pada saat menjabat PPK, dia adalah anggota TNI AL.
Baca juga : Pabrik Sarihusada Yogya Raih Penghargaan OPEXCON Keempat Kalinya
KPK pun berterimakasih kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL karena telah memberikan dukungan dan kerjasamanya untuk membongkar kasus ini. "Koordinasi dan komitmen antar dua lembaga ini diharapkan terus terjaga demi efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi di Indonesia," harap Karyoto. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya