Dark/Light Mode

Jaksa Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Rabu, 25 November 2020 22:15 WIB
Rezky Herbiyono  (kanan) diperiksa KPK.
Rezky Herbiyono (kanan) diperiksa KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono (RH) ke Nurhadi. Rezky sendiri merupakan menantu Nurhadi.

" Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu loh," ujar Rudjito usai persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut Rudjito, hingga saat ini, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. 

Ia mengklaim bahwa adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Baca juga : Kisah Pendekar Dan Seekor Naga

"Sampai sekarang engga ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," imbuh Rudjito.

Selain itu, dia juga meluruskan kesaksian kakak ipar Rezky, Yoga Dwi Hartiar di persidangan. 

Saat itu, Yoga mengaku namanya dicatut  Rezky untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit. 

Baca juga : Negara Tidak Boleh Takluk Pada Ancaman Siapa Pun!

Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare persatu nama pemilik.

"Ada pembatasan bahwa seseorang boleh memiliki kalau enggak salah maksimal 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah. salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTPnya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," bebernya.

Dia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset Rezky.

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," tandasnya.

Baca juga : Lark Diklaim Bisa Tingkatkan Ekosistem Startup Di Indonesia

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. 

Uang suap Rp 45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.