Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 8 November 2018 17:28 WIB
Zumi Zola, terbukti melakukan gabungan tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka)
Zumi Zola, terbukti melakukan gabungan tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini. 

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa juga telah mencedera‎i kepercayaan dan amanah masyarakat‎," tambahnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus-terang, dan sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar,  30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Dokter Bimanesh Dihukum Jadi 4 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza, yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang Rp 16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Baca juga : Dituding Pro PKI, Kaesang Disuruh Gibran Tes DNA

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.