Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Gubernur Jambi

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Kamis, 6 Desember 2018 14:47 WIB
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (batik hitam putih), pasrah terima vonis Majelis Hakim Tipikor. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (batik hitam putih), pasrah terima vonis Majelis Hakim Tipikor. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Gubernur non-aktif, Zumi Zola. ‎Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Adapun, hal yang memberatkan putusan terhadap Zumi Zola adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya‎. Selain itu, Zumi juga dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 300 juta.

Baca juga : Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan ‎yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara. Politikus PAN tersebut juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setelah melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya, Zumi Zola menerima putusan tersebut. "Terima kasih Yang Mulia, saya menerima putusan," singkat Zumi Zola. Hakim meyakini, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan 1 unit mobil Alphard.

Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura. Menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Baca juga : Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara

Selain itu, Hakim juga menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi Rp 16,34 miliar. Uang Rp 16,34 miliar itu diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.