Dark/Light Mode

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 600 Juta Lewat Orang Dekatnya

Kamis, 28 Mei 2020 12:45 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 600 Juta Lewat Orang Dekatnya

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina alias Tio, didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam sidang ini, Agustiani Tio juga didakwa jaksa sebagai perantara suap.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

"Terdakwa I selaku anggota KPU melalui perantaraan terdakwa II (Agustiani Tio) secara bertahap sebesar menerima uang senilai 19 ribu dan 38.350 dolar Singapura. Atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri, bersama-sama dengan Harun Masiku," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Sidang pembacaan dakwaan ini digelar secara online. Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Wahyu dan Tio sebagai terdakwa menyimak dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga : Miftahul Ulum Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M Bersama Imam Nahrawi

Uang ratusan juta diberikan, agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku.

Dalam dakwaan setebal 20 halaman, Jaksa Takdir Cs merinci terjadinya praktik rasuah yang dilakukan Wahyu dan Tio.

Baca juga : Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar Dari Pieko

Ini bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019. Pada April, KPU mencoret Nazarudin dari Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, namanya masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu.

Tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara. Riezky Aprilia jadi juara dengan perolehan 44.402 suara. Maka KPU memutuskan Riezky yang akan melenggang ke Senayan. PDIP tak terima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.