Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Di Waskita Karya

Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif

Jumat, 30 Oktober 2020 06:37 WIB
Anggota Komisi II DPR, Hugua
Anggota Komisi II DPR, Hugua

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Hugua, turut diperiksa dalam penyidikan kasus proyek fiktif PT Waskita Karya. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara dua periode itu diperiksa sebagai saksi. 

“Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” katanya. 

Bersamaan dengan Hugua, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Bambang Hartanto dan Muhsin. 

Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, juga diperiksa untuk perkara tersangka Yuly. 

Sedangkan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai, Pemali Juana Hartanto dipanggil penyidik KPK sebagai saksi perkara tersangka Fathor Rachman, tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya. 

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar Dan Periksa 200 Saksi

Namun, Ali mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik dalam pemeriksaan sejumlah saksi ini. 

Menurutnya, setiap saksi yang dipanggil penyidik tentunya dianggap punya pengetahuan terkait perkara yang sedang ditangani. 

Sejak awal pekan ini, KPK menggeber pemeriksaan kasus yang merugikan negara ratusan miliar. Sejumlah saksi dipanggil. Di antaranya Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Riswan Efendi. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Michael Tiwang dan Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan. 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman dan kawan-kawan. Keempat saksi ini ditelusuri juga terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya,” ungkapnya. 

Selain keempat orang itu, penyidik memeriksa Ebo Sancoyo selaku Kepala Seksi Logistik Proyek CCTW1 PT Waskita Karya. “(Ebo) Diperiksa terkait pembuatan dan administrasi kontrakkontrak yang ada di PT Waskita Karya,” jelas Ali. 

Baca juga : Putri Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Dalam penyidikan proyek fiktif, KPK telah menjerat lima pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya. Yakni mantan Direktur Utama Desi Arryani; Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II, Fakih Usman, Kepala Divisi II Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II, Yuly Ariandi Siregar. 

Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II, Jarot Subana Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman Kepala Proyek. 

Desi Cs terlibat dalam penunjukan sub kontraktor sebagai pelaksana 41 kontrak pekerjaan fiktif. Yakni, PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS). 

Puluhan pekerjaan fiktif itu diselipkan dalam 14 proyek yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Yakni proyek Bandara Kuala Penyidikan Korupsi Di Waskita Karya Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus 14 Proyek Fiktif Namu, Medan, Sumatra Utara; proyek flyover Merak-Balaraja, Banten; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta; proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1, Jakarta; proyek flyover Tubagus Angke, Jakarta; proyek lalan layang non-tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W1, Jakarta. 

Kemudian, proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek tol CinereJagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2, Bali; proyek tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 4, Bali; proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur; dan terakhir, proyek PLTA Genyem, Papua. Pekerjaan itu sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain. 

Namun seolah-olah digarap PT SSA, CV DTM, PT ME, dan PT AS, berdasarkan kontrak yang dibuat. Waskita Karya lalu melakukan pembayaran pekerjaan ke rekening empat perusahaan. 

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

Lalu, uang pembayaran ditarik lagi. Dana itu dipakai untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karya. Yakni untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan sub kontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II. 

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 202 miliar. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.