Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA

Nego Harga Lahan Sawit Dilakukan Di Kamar Hotel

Sabtu, 12 Desember 2020 06:59 WIB
Tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto : Teddy Kroen)
Tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto : Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan negosiasi harga pembelian lahan perkebunan sawit di kamar hotel.

Hal ini diungkap Amir Wijaya, penjual lahan sawit 150 hektar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Amir menuturkan diajak bertemu Nurhadi pada 1 Juni 2015 di Hotel Aryaduta di Pekanbaru, Riau. Ia baru pertama kali bertemu Nurhadi.

“Di Hotel Aryaduta bertemu Pak Hilman Lubis sama Pak Nurhadi. Saya masuk kamar. Pak Nurhadi tanya, ‘Itu harga (kebun sawit) Rp 15 miliar, apa betul?’ Kata dia, ‘Apa enggak bisa kurang lagi?’ Saya bilang tidak. itu murah karena beserta asetnya’,” Amir mengungkap pertemuannya dengan Nurhadi.

Nurhadi akhirnya menyetujui harga itu. Amir pun meninggalkan kamar yang dihuni Nurhadi. “Sudah oke, saya pun turun ke lobi,” kata Amir yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 Amir menjelaskan, harga Rp 15 miliar itu untuk pembelian 150 hektar lahan sawit berikut aset-aset yang ada di perkebunan. “Termasuk Honda dan lainnya,” katanya.

 Setelah mengurus persyaratan jual-beli, Amir datang ke Jakarta untuk menandatangani akta jual-beli lahan sawit. “Di Jakarta, di suatu rumah, tapi saya enggak tahu itu jalan apa,” tuturnya.

Baca juga : Hakim Perintahkan Duit Sitaan Dibalikin

Akta itu ditandatangani Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi di hadapan notaris. Rezky adalah menantu Nurhadi. Ia suami dari Aulia, putri satu-satunya Nurhadi.

Nurhadi yang menjadi terdakwa sidang ini membantah kesaksian Amir mengenai negosiasi di kamar hotel. “Perlu diketahui saya punya SOP (Standard Operating Procedure), punya aturan, saya selalu didampingi ajudan. Ajudan itu melekat ke saya,” Nurhadi berkelit.

 “Jadi setiap kamar saya ada ruang tamu yang menunggu ajudan. Bapak hebat sekali, Bapak siapa? Bisa bertemu saya tanpa ajudan di hotel,” sindirnya.

Nurhadi mengakui pernah melakukan negosiasi dengan Amir. Namun bukan di kamar, me - lainkan di lobby hotel. “Saya tidak biasa menerima tamu yang bukan keluarga di kamar,” katanya.

“Mustahil saya bertemu di lobby, kalau (pertemuan) itu (di lobi) kenapa saya tahu nomor kamarnya? Saya pertegas, saya ketemu dia (Nurhadi) di kamar,” Amir menanggapi bantahan Nurhadi.

Amir pun bersikukuh dengan kesaksiannya. Ia tak akan mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK

Pada sidang ini, terkuak adanya masalah dalam proses pembelian lahan sawit. Masalah itu dibeberkan Syamsir, Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas. Dia mengatakan, Rezky dan Aulia membeli lahan sawit 150 hektar milik Amir Wijaya di Desa Pancaukan. Lahan sawit itu berada di desa yang dipimpinnya.

Sebelum proses jual-beli, Syamsir menuturkan diminta Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, Hilman Lubis agar membuat surat keterangan domisili untuk Rezky dan Aulia.

“Saya ditelepon Hilman, apa bisa diterbitkan untuk keterangan domisili untuk beli lahan,” ujar Syamsir, yang juga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kata Pak Hilman, inilah orang yang mau beli kebun,” lanjut Syamsir. Berdasarkan data dari Hilman, Syamsir membuat surat keterangan itu untuk empat nama. Yaitu Rezky Herbiyono, Rizqi Aulia Rachmi, Heri Purwanto, dan Yoga Hartiar.

Surat keterangan domisili ini menjadi syarat pembelian lahan sawit. Hal ini, menurut Syamsir, biasa dilakukan. Ia mengaku sering membuat surat keterangan domisili untuk pembeli lahan meski tidak berdomisili di Padang Lawas.

Syamsir tak menerima fee atas transaksi jual-beli lahan sawit. “Kalau buat surat itu enggak ada (fee). Tapi pas kebetulan mau dekat Idul Fitri, Pak Hilman panggil saya ngopi-ngopi, kasih saya Rp 5 juta. Bilangnya untuk ‘beli baju anakmu’,” tuturnya.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Juliari Punya Harta Rp 47 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kesaksian Syamsir kepada Hilman— yang juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang ini. “Iya benar (pernah memberi uang), karena mau Hari Raya itu. Bagi-bagi rezeki saja. Ada rezeki, mau Hari Raya, ya sudah, saya kasih,” dalih Hilman.

Pada sidang ini, NurhadiRezky didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Rasuah itu supaya Multicon dimenangkan dalam sengketa sewa lahan depo kontainer di Marunda, Jakarta Utara, dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Juga sengketa Hiendra dengan pihak lain.

Berikutnya, Nurhadi-Rezky didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000 dari para pihak berperkara di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.   [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.