Dark/Light Mode

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Dan Menantunya

Rezky Beri Tahu Perkara Multicon Diurus Babe

Kamis, 3 Desember 2020 06:53 WIB
Terdakwa kasus penerimaan
suap dan gratifikasi terkait
pengurusan perkara di
Mahkamah Agung (MA)
Rezky Herbiyono  tiba
untuk menjalani sidang
lanjutan secara virtual di
Gedung KPK
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK

Rezky Herbiyono pernah membocorkan informasi pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) kepada anak buahnya. Perkara tersebut sudah diurus mertuanya, Nurhadi yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu

SOEPRIYO Waskita Adi, anak buah Rezky itu dihadirkan pada sidang perkara suap NurhadiRezky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 Semula, Soepriyo menuturkan, rekeningnya di Bank BCA pernah dipinjam Rezky. Ia tidak bertanya hendak digunakan untuk apa. Rezky pun tidak memberi tahu alasannya.

“Beliau hanya menyampaikan ‘aku pinjam rekeningmu ya’ karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah (dana) masuk ke rekening, ‘aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini’,” ujar Soepriyo menirukan perintah Rezky.

Soepriyo ingat pada Juni 2015 ada dua kali dana masuk ke rekeningnya. Pertama pada 14 Juni 2015 dari Direktur Utama Multicon Hiendra Soenjoto. Kemudian pada 19 Juni 2015 ada transfer dana dari Iwan Cendekia Liman.

“Yang pertama itu transferan masuk Rp 5,1 miliar. Mohon izin saya lupa (waktunya). Itu dari Pak Hiendra Soenjoto,” ungkap Soepriyo. “Terus yang selanjutnya,” sahut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. “Terus kedua Rp 10 miliar,” ungkap Soepriyo.

Dia menuturkan, sebelum melakukan transfer dana ke rekeningnya, Iwan sempat menanyakan masalah Multicon. Lantaran tidak tahu maksud pertanyaan Iwan, Soepriyo mengontak Rezky. Oleh bosnya itu, Soepriyo diminta mengatakan urusan Multicon sudah beres.

“Wis pokoke ngomong wis beres. Wis diurusi (Sudah, pokoknya ngomong sudah beres. Sudah diurusi),” tutur Soepriyo menirukan perkataan Rezky.

Setelah Soepriyo menyampaikan hal itu, Iwan mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening Rezky. Rezky kemudian memindahkan dana itu ke rekening Soepriyo.

Tak puas dengan jawaban ini, Jaksa Wawan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Soepriyo nomor 44. “Disuruh Rezky kalau Iwan Liman menghubungi diminta menjelaskan urusan Multicon kontainer itu wis beres wis diurus B. Maksudnya Babe atau Nurhadi,” Jaksa mengutip isi BAP.

Soepriyo membenarkan kete - rangan di BAP. Namun ia tak pernah mengirim uang ke Nurhadi. “Pemanfaatan uang (di rekening saya) ditransfer kepada beberapa pihak atau tarik tunai sesuai permintaan Rezky,” katanya.

Begitu pula mengenai uang dari Hiendra. Rezky menyuruhnya mentransfer ke orang lain. Namun Soepriyo tak ingat satu per satu pihak yang dikirimi uang. “Mohon izin saya lupa. Tapi waktu itu saya sertakan bukti slip (transfer)- nya,” kata Soepriyo. Slip transfer dana itu diserahkan ke penyidik KPK saat menggeledah rumah Soepriyo.

Pada sidang ini, NurhadiRezky didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Rasuah itu supaya Multicon dimenangkan dalam sengketa dengan KBN terkait perjanjian sewa lahan depo kontainer di Marunda, Jakarta Utara. Selain itu, Nurhadi-Rezky didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000 dari para pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.  [BYU]

Baca juga : Makdir Klaim Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicatut Untuk Mengurus Perkara

RM.id  Rakyat Merdeka -

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.