Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Mantan Menag

Hakim Perintahkan Duit Sitaan Dibalikin

Senin, 7 Desember 2020 06:55 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus dugaan gratifikasi mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mandek. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan duit yang disita agar dikembalikan. 

Saat penyidikan kasus rasuah pengisian jabatan di Kementerian Agama, penyidik KPK menemukan uang dalam bentuk rupiah dan dolar di meja kerja Lukman. Yakni, uang 30 ribu dolar Amerika (AS) dalam pecahan 100 dolar sebanyak 300 lembar dalam satu buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota. Juga, uang Rp 70 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar, disimpan dalam amplop cokelat bertuliskan “Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT”. 

Baca juga : Fokus Peningkatan Kapasitas, Pendamping Desa Tak Akan Ditambah

Berikutnya, uang Rp 30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar yang berada dalam satu buah amplop cokelat dengan tulisan “DKI”. 

Termasuk uang Rp 58,7 juta, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar dalam satu buah amplop cokelat. Terakhir, uang Rp 30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar yang berada pada satu buah amplop cokelat. 

Semua uang itu pun disita. KPK mencurigainya sebagai gratifikasi yang diterima Lukman selama menjabat menteri. Dan, meminta agar dirampas untuk negara. 

Baca juga : Bamsoet Ajak Pertahankan Desa Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Namun hakim tak mengabulkan tuntutan itu. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bertemu dan menerima Rp 255 juta dan Lukman Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. 

Rasuah itu agar Romy dan Lukman, menteri asal PPP melakukan intervensi dalam proses seleksi calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Tujuannya, supaya panitia seleksi meloloskan Haris yang tengah terkena sanksi disiplin. 

Baca juga : Rerie: Peringatan Keras Untuk Kita

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Romy. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengorting vonis Romy menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Kini, KPK tengah mengajukan kasasi. Salah satu alasannya mengenai uang dugaan gratifikasi yang diperintahkan hakim agar dikembalikan. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kelanjutan kasus ini menunggu putusan kasasi. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.