Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Wabup OKU Johan Anuar Ke Pengadilan Tipikor Palembang

Senin, 14 Desember 2020 11:38 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas nama terdakwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Hari ini Senin (14/12) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/12).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Johan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Johan akan didakwa dengan dua dakwaan.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Infrastruktur Di Banjar

Pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perkara yang menjerat Johan ini sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan.

Kemudian, KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi tanah kuburan itu dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020. Johan diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) sejak tahun 2012.

Saat itu, dia menugaskan anak buahnya, Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Baca juga : Ajak Keluarga Ke New York, Menginap Di Trump Tower

Johan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran 2013, yang sebelumnya tidak dianggarkan.

Selain itu, Johan aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman. Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman yang merupakan perintah Johan.

Baca juga : KSP Indosurya Masih Lanjutkan Pencairan Dana Para Anggota

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, Johan tak ditahan lantaran sudah pernah ditahan penyidik Polda Sumsel. Dia baru ditahan saat berkas penyidikannya rampung dan dilimpahkan ke JPU, Kamis (10/12) lalu. Johan dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.