Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tangkap Direktur PT Krakatau Steel Di Rumahnya, BSD City

Jumat, 22 Maret 2019 23:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah salah satu Direktur di PT Krakatau Steel. “Iya. Salah satu dir (direktur),” ujar Basaria saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tim menangkap keempat orang ini di Jakarta dan Tangerang Selatan. Direktur PT Krakatau Steel itu ditangkap di rumahnya, di kawasan Bumi Serpong Damai alias BSD City.

Baca juga : Direktur ATKP Makassar Yang Baru, Resmi Dilantik

“Kalau lokasi penangkapannya di BSD City di rumah direktur tersebut,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada.

KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang dari pihak swasta, yakni kontraktor kepada direktur PT Krakatau Steel itu. “Dalam hal ini kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya bekerja sama atau pengerjaan proyek dengan BUMN tersebut. Jadi kaitan kepentingannya sejauh ini yang teridentifikasi dan saya dapatkan informasinya terkait hal itu,” bebernya.

Baca juga : Krakatau Steel Happy

KPK tengah mendalami transaksi. Karena diduga ada kombinasi antara pemberian secara cash dan penggunaan sarana perbankan. “Keduanya sedang didalami. Baik transaksi yang gunakan rupiah ataupun dolar,” ucap eks aktivis Indonesia Corruption Watch alias ICW ini.

Febri juga memastikan, hingga semalam tidak ada kepala daerah yang ikut di-OTT. “Penyelenggara negaranya direktur BUMN itu,” imbuh Febri.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Peran Dirut PLN Di Sidang Eni

Komisi antirasuah memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak2 yang diamankan tersebut. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok sore melalui konferensi pers di kantor KPK,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.