Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jenggala Center Dukung Bareskrim Usut Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kamis, 24 Desember 2020 07:50 WIB
Ketua Umum Jenggala Center, Ibnu Munzir tengah memperlihatkan 1685 petisi masyarakat terhadap Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri. (Foto: ist)
Ketua Umum Jenggala Center, Ibnu Munzir tengah memperlihatkan 1685 petisi masyarakat terhadap Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jenggala Center (JC) mendukung pelaporan politisi Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Keduanya memfitnah Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla sebagai aktor yang membantu kepulangan Rizieq Shihab.

"Jenggala Center menyatakan mendukung proses hukum pencemaran nama baik Bapak Jusuf Kalla segera ditindaklanjuti, dan segera memproses pihak tersangka," kata Ketua Umum JC, Ibnu Munzir kepada wartawan di Gedung JC, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Baca juga : Sehari Nambah 221, Kasus Kematian Akibat Corona Pecah Rekor

Munzir menegaskan, tudingan yang disampaikan Ferdinand dan Rudi tidak mendasar. Tanpa alat bukti yang kuat. Akibatnya hanya berdampak keresahan publik. "Sangat tidak pantas walaupun oknum yang memfitnah mengaku tidak menulis nama secara eksplisit," ucapnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian untuk memeriksa keduanya. "Teman-teman di daerah sudah bersurat ke Kapolda masing-masing yang ditembuskan ke Kapolri, dan JC menindaklanjuti semua aduan dan akan menyerahkan ke Bareskrim," bebernya.  

Baca juga : Netizen Dukung Pemerintah Siapkan Nakes Dan Vaksinator

Serupa dengan Munzir, Penasihat JC Iskandar Mandji mengatakan, apa yang disampaikan Ferdinand dan Rudi bukan kebebasan berpendapat. "Indonesia memang negara demokrasi. Tapi tidak menyebar fitnah dan  membuat kegaduhan, serta tidak merugikan seseorang," pungkasnya. 

Menfitnah adalah bagian dari upaya memecah belah. Apalagi fitnah ini tertuju pada salah satu tokoh bangsa yang telah memajukan Indonesia. "Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan terus menjaga dan menegakan keadilan," harapnya. 

Baca juga : Jelang Natal Dan Tahun Baru, Penjualan Eceran Terus Membaik

Sebelumnya, putri JK, Musjwira melaporkan, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri, ke Bareskrim Mabes Polri. Adapun laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.