Dark/Light Mode

Dewas: Struktur Baru KPK Memang Gemuk

Senin, 23 November 2020 16:34 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Istimewa)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Dewas telah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom harus dibuat sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, lewat pesan singkat, Senin (23/11).

Baca juga : Perubahan Struktur Organisasi, KPK Minta Tambahan Jaksa Ke Kejagung

Dewas telah menerima informasi bahwa Pimpinan KPK telah melakukan konsultasi soal penyusunan Perkom itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Albertina tak menyangkal penambahan sejumlah posisi jabatan baru membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk. Meski begitu, eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak memastikan apakah kinerja komisi antirasuah akan efektif atau tidak.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," tandasnya. 

Baca juga : IPB Apresiasi Satu Tahun Kinerja Mentan SYL

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, struktur baru komisinya tetap efisien. Menurutnya, dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom No 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru.Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan. "KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme," tutur Ali, Minggu (22/11) malam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.