Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Risma Tak Jadi Rangkap Jabatan, Walkot Surabaya Akan Dijabat Plt

Kamis, 24 Desember 2020 19:44 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Dok. Kemensos)
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Dok. Kemensos)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial Tri Rismaharini tak jadi merangkap sebagai Wali Kota Surabaya. Di Surabaya, sudah ramai kabar bahwa posisi wali kota akan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengaku sedang menunggu surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota. Nantinya, Wisnu akan menjabat sampai pelantikan Wali Kota Surabaya baru hasil Pilkada 2020 pada Februari 2021.

Baca juga : Menteri Rangkap Jabatan Rawan Celakakan Partai

"Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Namun, karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong," kata Adi, di Surabaya, Kamis (24/12) seperti dikutip Antara.

Kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan plt wali kota sudah diterima, DPRD Kota Surabaya akan menggelar Rapat Pimpinan. Apalagi, pada Senin (28/12), ada sejumlah rapat-rapat di DPRD setempat, termasuk rapat pimpinan.

Baca juga : KPK Dalami Kontrak Fiktif Dan Aliran Dana

Setelah itu, DPRD Kota Surabaya akan menggelar Rapat Paripurna untuk memproses pemberhentian Risma. "Karena sifatnya urgen, kami harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa pihaknya menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Risma. "Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt. Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.

Baca juga : Diangkat Jadi Mensos, Risma Tak Akan Lupakan Warga Surabaya

Penunjukan Whisnu dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya, hari ini.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan. Pertama, menunjuk Whisnu sebagai plt wali kota. Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.