Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kronologis Penangkapan Bocah Pelaku Pelecahan Lagu Indonesia Raya

Jumat, 1 Januari 2021 20:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

Argo memaparkan, kasus ini bermula oleh beredarnya sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di kana media sosial YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia. Setelah polisi berkoordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM berhasil menangkap NJ (11 tahun), Warga Negara Indonesia (WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

Baca juga : Polisi Ciduk Bocah Kelas III SMP Di Cianjur

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," sebut Argo.

Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi dibikin oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur. Video ini dibikin karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi, namun terjadi pertengkaran. MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

Baca juga : Ungkap Pelaku Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR Apresiasi Kepolisian Malaysia

Dari hasil pemeriksaan MDF, ternyata, sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. "Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," tambah Argo.

Mengenai motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih mendalaminya. MDF akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Anak karena masih di bawah umur.

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," ujar Argo.

Baca juga : Ini 7 Jenis Vaksin Covid Yang Akan Digunakan Di Indonesia

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF di antaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK. MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.