Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pak RT Di Bekasi Terancam Pidana Jika Terbukti Tembak Anjing

Sabtu, 2 Januari 2021 13:46 WIB
Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota. (Ist)
Ilustrasi Polres Metro Bekasi Kota. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rainbow Sanctuary Indonesia memastikan bahwa proses hukum atas kasus penembakan anjing bernama Xena beberapa waktu lalu tetap berjalan. 

Founder Rainbow Sanctuary Indonesia Erika Kusuma mengatakan, kasus penembakan anjing yang dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 9 Maret 2018 itu kini memasuki tahap penyidikan.

Jika terbukti maka S, oknum CV Tytyan Abadi yang diduga pelaku penembakan terancam masuk penjara.

"Dari informasi yang bisa kami sampaikan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP. Terlapor diancam dengan sanksi pidana sembilan bulan penjara," ujar Erika dalam keterangan persnya, Sabtu (2/1).

Baca juga : Bos FPI Rizieq Shihab Juga Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung

Erika mengatakan, S menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus penembakan tersebut diduga menggunakan senapan angin.

Anjing Xena mengalami kelumpuhan permanen. Dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang belakang. Peluru yang mestinya dicabut dari tubuh anjing rupanya tidak dapat diangkat.

"Peluru tetap menancap karena posisi peluru itu menempel pada tulang Xena," jelasnya.

Sehari-harinya dalam kondisi pincang, Xena dirawat di Rainbow Sanctuary Indonesia hingga akhirnya Xena mati. 

Baca juga : Satu Lagi Pengancam Pembunuhan Mahfud MD Jadi Tersangka

Adapun penembakan terjadi pada hari Selasa, 27 Februari 2018 di Bekasi. Tanggal 31 Desember 2020 Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan atas saksi fakta bernama Irene dengan didampingi tim hukum dari Umbu Samapaty dan Josia Sihombing.

Dalam kesaksiannya, saksi hanya diminta mengkonfirmasi pernyataan yang telah diambil sebelumnya dalam proses lidik di Kepolisian.

 Selanjutnya, saksi berharap penyidik segera mengusut kepemilikan senjata yang digunakan terlapor. Alasannya, sejauh ini, penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan terlapor. Kabarnya, barang bukti tersebut sudah dijual.

Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.

Baca juga : Hormati KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka, PDIP: Hukum Adalah Jalan Peradaban

Apabila tidak memiliki izin tersebut, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951.

Selain itu, jika terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan, berdasarkan Pasal 221 KUHP. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.