Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Bisa Jadi PNS 

Kasihan, Guru

Minggu, 3 Januari 2021 07:30 WIB
Ilustrasi demo guru honorer. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi demo guru honorer. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar buruk buat para guru honorer. Pada tahun ini, pemerintah tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru. Warganet pun ikut bersedih mendengarnya.

Kebijakan pahit ini diputuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah tahun ini hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai kesepakatan, guru akan beralih menjadi PPPK.

Baca juga : PNS Di-Prank Menteri Tjahjo

“Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Bima Haria di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. “PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan,” ungkapnya.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan tersebut kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. “Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya,” jelas Bima.

Baca juga : Gaming Online Bisa Jadi Alternatif Isi Liburan Di Rumah

Bagaimana tanggapan guru? Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi menilai, rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS memberikan dampak negatif bagi profesi pengajar. Akibarnya minat lulusan terbaik untuk menjadi tenaga pendidik terancam melorot tajam.

“Lulusan terbaik tidak tertarik jadi guru karena tidak ada masa depan profesi,” sesalnya, kemarin.

Padahal, selama ini PGRI sudah berjuang mencanangkan guru adalah profesi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Guru dan Dosen. Pihaknya menuntut pemerintah tetap membuka dua jalur perekrutan guru, yakni melalui CPNS dan PPPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.