Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jual Beli Tes Covid-19 Negatif Palsu
Tega Banget, Bisa-bisanya Ada Calo Surat Rapid Test
Senin, 4 Januari 2021 05:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewanti-wanti dokter dan masyarakat tidak terlibat praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona. Jika nekat, sanksi pidana telah menanti.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat ikut proaktif, menghentikan praktik jual beli surat keterangan negatif Covid-19 palsu. Dia mengingatkan, praktik haram tersebut akan memakan korban jiwa jika terus dilakukan.
Baca juga : Cegah Covid-19, Wisatawan Ke Bromo Wajib Rapid Test Antigen
“Masyarakat lapor saja pada polisi bila ada pemalsuan atau penipuan ini,” tegas Wiku.
Peringatan kepada para pelaku jual beli keterangan negatif Covid-19 palsu juga dilakukan lawancovid19_id. Dia mengunggah meme tentang bahayanya memalsukan surat keterangan negatif Covid-19.
Baca juga : Tolong, Jangan Ada Libur Panjang Akhir Tahun
“Menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhkan sanksi sesuai KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis lawancovid19_id dalam caption-nya.
Wiku melanjutkan, tahun 2021 masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Karena itu, dia meminta masyarakat terus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari penularan Covid-19. Yaitu, mematuhi protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, me;makai masker, mencuci tangan pakai sabun).
Baca juga : Hasil Tes Covid Masih Positif, Salah Batal Tampil Lawan Leicester
“Serta penggunaan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau rapid test antigen untuk orang yang hendak bepergian,” ujarnya.
Wiku menambahkan, Kepolisian sudah berhasil menjaring beberapa pelanggaran protokol kesehatan dan penjual surat rapid test atau PCR palsu. Dia bilang, aparat penegak hukum secara tanggap menindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya