Dark/Light Mode

Sirekap Belum Maksimal

KPU Diminta Beri Penjelasan

Sabtu, 12 Desember 2020 07:45 WIB
Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 04 Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Dedhez Anggara/aww)
Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 04 Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Dedhez Anggara/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Didik Supriyanto, melalui keterangan tertulisnya kemarin. KPU dianggap perlu memberikan penjelasan. Pasalnya, Sirekap KPU ini rencananya akan digunakan sebagai acuan di Pemilu 2024. Dia mengamini, Sirekap KPU masih terkendala persoalan teknis. Misalnya, jaringan internet.

Hal itu diketahui Didik ketika melakukan monitoring sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi. Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur ini mengungkapkan,ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kesulitan mengirimkan data hasil perhitungan suara ke dalam server KPU. “Sayang sekali. Di semua TPS yang saya kunjungi, Sirekap ini tidak berfungsi baik, meski petugas telah menjalankan semua prosedur dengan baik,” ujar Didik.

Persoalan teknis ini menurut Didik perlu dijelaskan KPU kepada publik. Pasalnya, urusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum maksimal di ujicoba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Beragam masalah muncul. KPU diminta segera menjelaskan kepada masyarakat.kecepatan input data menurutnya sangat penting menjadi sorotan penyelenggara Pemilu. “KPU, harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait masalah tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Satu Dusun Golput Gara-gara Belum Ada Listrik, Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Perhatian

Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar. Menurutnya, kinerja belum maksimal ketika menilik laman KPU, yaitu www.kpu.id saat menampilkan hasil rekapitulasi suara di setiap TPS. Aksesnya, dinilai lambat.

“Berdasarkan data bergerakyang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS,” ujarnya.

Fritz bahkan berkelakar denganmembandingkan Sirekap KPU dengan Sistim Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang dikelola Bawaslu. Menurutnya, dalam prosesi penghitungan suara, Siwaslu lebih cepat pergerakannya dibanding Sirekap KPU.

Baca juga : Kevin Berlagak Playboy

Misalnya, ketika Sirekap KPU melakukan penghitungan di angka rata-rata 30-40 persen suara nasional. Justru Siwaslu yang bukan menjadi rujukan perhitungansuara sudah mencapai angka 71 persen suara nasional.

Doktor alumni University of New South Wales, Australia ini menyarankan, agar KPU segera membenahi sistim Sirekap. Pasalnya, ini akan dijadikan acuanpada Pemilu 2024. Sekalipun gagal menjadi acuan di Pilkada 2020 karena tidak direstui pemerintah dan DPR. Hasil ini adalah ujicoba.

“Input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu,” pungkasnya.

Baca juga : Positif Covid, Cabup Barru Tutup Usia Di Hari Pencoblosan

Hingga saat ini, KPU belum menyatakan hasil evaluasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2020. Namun, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting menyatakan harapannya agar sistim ini digunakan untuk Pemilu 2024.

Sebelum gelaran Pilkada 2020, dia memastikan, Sirekap KPU akan memudahkan pasangancalon (paslon) dan tim sukses (timses) pemenangan untuk mendapatkan hasil yang cepat dan akurat. “Aplikasi ini memberikan manfaat besar bagi paslon dan timses. Mereka bisa cepat mengetahui hasil yang sesuai perhitungan di TPS,” ujar Evi. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.