Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPO Kasus Korupsi Augustinus Judianto Ditangkap Kejati Sumsel

Rabu, 6 Januari 2021 16:05 WIB
Agustinus Judianto (tengah) saat ditangkap tim intel Kejati Sumsel dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1). [Foto: ANTARA/HO/21]
Agustinus Judianto (tengah) saat ditangkap tim intel Kejati Sumsel dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1). [Foto: ANTARA/HO/21]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto karena menghilang saat akan dieksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Agustinus Judianto (50) ditangkap tim intel Kejati Sumsel, dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1).

"Terpidana kami amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020," katanya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga : Demokrat Dan PKS Ketiban Pulung Nih

Sebelumnya, pada Februari 2020 Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Karena selaku debitur, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, Kejati Sumsel mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Terpidana akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

Selain itu, terpidana wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dan denda Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan penjara.

Baca juga : Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos, Ini Yang Digali Penyidik KPK

Terpidana masih berada di Jakarta dan menjalani pemeriksaan deteksi dini Covid-19, sebelum dipulangkan ke Palembang untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Pakjo, Rabu sore.

Augustinus selaku Komisaris PT Gatramas Internusa, beserta Herry Gunawan (meninggal) selaku Direktur PT Gatramas Internusa, sebelumnya didakwa tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13,4 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada 2014 dan 2015, ketika PT Gatramas Internusa diduga memberi agunan yang tidak sesuai nilai yang sebenarnya. Lalu mengajukan tahap pencairan, juga tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.