Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Alkes Dan TPPU

Vonis Wawan Ditambah, Jaksa KPK Belum Puas

Jumat, 18 Desember 2020 11:52 WIB
Terdakwa kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: Istimewa)
Terdakwa kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas, dan mempertimbangkan mengajukan kasasi.

Alasannya, majelis hakim banding juga menyatakan, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan tidak terbukti. “Kami akan mendiskusikan dulu dengan rekan tim jaksa penuntut umum, berkaitan upaya hukum kami selanjutnya. Demikian juga mengenai asetnya,” kata Jaksa KPK, Asri Irwan.

Menurutnya, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) aset Wawan yang menjadi barang bukti perkara belum bisa dikembalikan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU masih butuh waktu untuk mempelajari putusan banding.

“JPU KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut. Utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU,” kata Ali.

Baca juga : Terintegrasi, Telkom Tuntaskan Digitalisasi SPBU Di Seluruh Indonesia

KPK, ujarnya lagi, menghormati putusan majelis tinggi yang menambah hukuman Wawan menjadi 7 tahun penjara. Juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 58,2 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.

“Terkait pertimbangan amar putusan, tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Peraturan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Namun majelis banding itu meloloskan Wawan dari jeratpasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis banding menilai, jaksa KPK tidak bisa menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan TPPU. Sehingga dianggap gagal membuktikan unsur “patut diduga merupakanhasil tindak pidana sebagaimanadimaksud Pasal 2 ayat 1 UU TPPU.

Sehingga tidak mungkin Penuntut Umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan terdakwa,” demikian pertimbangan putusan majelis banding.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Majelis banding menilai, jaksa KPK hanya bisa membuktikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alkes Puskesmas di Kota Tangerang Selatan pada 2012.

Dengan alasan itu, majelis banding melepaskan Wawan dari dakwaan TPPU. “Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” demikian amar putusan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wawan divonis 4 tahun penjara. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Wawan terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 94,317 miliar.

Perbuatan itu dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah saat menjabat Gubernur Banten. Pengadaan alkes RS Rujukan Provinsi Banten merugikan negara Rp 79,789 miliar. Adapun pengadaanalkes Puskesmas Kota Tangerang

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK

Selatan merugikan negara Rp 14,528 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, dakwaan kumulatif TPPU tidak terbukti. Alasan inilah yang membuat jaksa KPK mengajukan banding. Atas dasar itu, JPU KPK mengajukan banding.

Saat ini, Wawan sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak.

Saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wawan lagi-lagi diketahui menyuap Kepala Lapas Wahid Husein, agar bisa dapat izin keluar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.