Dark/Light Mode

Jaksa Dalami Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jumat, 11 Desember 2020 22:55 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lahan kelapa sawit milik eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal ini didalami jaksa dari saksi Amir Widjaja.  Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Dicecar Jaksa, Amir menceritakan, awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

Baca juga : Papua Wilayah Sah NKRI, Separatis OPM Wajib Ditumpas Habis

"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, dimana-mana ada," kata Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/12).

Lahan sawit itu kini telah disita KPK. Mereka menduga lahan kebun sawit itu hasil pencucian uang Nurhadi dan Rezky.

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, keberatan. Dia menilai KPK  numpang mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kliennya lewat lahan kelapa sawit itu.

Baca juga : Sandiaga Dielus elus Duduki Kursi KKP

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor.

Menurut Rudjito, keterangan Amir sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Sebetulnya, saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap. Tapi ini enggak ada kaitannya dengan suap," sesal dia.

Baca juga : Jaksa Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.