Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkaranya Dilimpahkan KPK, Rizal Djalil Segera Disidang
Sabtu, 12 Desember 2020 10:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dan eks anggota BPK Rizal Djalil, bakal segera menjalani persidangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jumat (11/12) Jaksa KPK Dian Hamisena telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rizal Djalil dan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (12/12).
Baca juga : HUT Ke-63, Pertamina Siapkan Terminal BBM Sambu Jadi Trading Hub Di Asia Tenggara
Saat ini penahanan Leonardo dan Rizal pun telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Rizal Djalil didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Leonardo, didakwa dengan pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Menkumham : Pendirian Badan Hukum Mudahkan Pinjaman Usaha Bank
KPK menetapkan Leonardo dan Rizal sebagai tersangka kasus ini pada 25 September 2019. Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto,
Baca juga : KPU Tunda Pilbup Boven Digoel
Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya