Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Periksa Orang Yang Atur Dalam Kasus Suap Barang Jasa Lamsel

Kamis, 7 Januari 2021 14:46 WIB
KPK Periksa Orang Yang Atur Dalam Kasus Suap Barang Jasa Lamsel

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama, Slamet Riadi atau Slamet Petok, kemarin, Rabu (6/1). 

Dia digarap dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017. 

"Saksi didalami keterangannya terkait adanya dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1). 

Baca juga : KPK Korek Keterangan Saksi Dalam Dugaan Kasus Gratifikasi Pada Dinas PUPR Kota Banjar

Hermansyah telah diumumkan sebagai tersangka pada, 24 September 2020. KPK menyebut, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hermansyah dan mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan, sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Baca juga : Awas, Pasang Kembang Api Di Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Syahroni kemudian menghubungi rekanan Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan, menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp 72,7 miliar. 

Baca juga : Periksa Broker PT Tiga Pilar, KPK Dalami Pengadaan Dan Pelaksanaan Bansos

Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi, yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.