Dark/Light Mode

Saat Kepala BPPD Kota Bandung Dimarahi JPU KPK

Jumat, 18 Desember 2020 06:53 WIB
Para Saksi Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013
Para Saksi Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012-2013

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Dadang Suganda terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (17/12/2020).

Sebagai terdakwa terkait proyek pengadaan lahan RTH di Dinas Pengelolaan Keaungan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, dia didakwa secara kumulatif melakukan korupsi, konflik kepentingan dan pencucian uang.

Untuk pencucian uang, Dadang diduga menyamarkan sejumlah asetnya dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 69,6 miliar lebih. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Satu Per Satu Pejabat Banggai Laut Dipanggil KPK

Pejabat yang akrab disapa Zul ini dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi RTH terkait penetapan lokasi (penlok) saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.

Dalam persidangan, Zul dicecar pertanyaan soal tumpang tindih penlok yang dibuat Instansi saat dirinnya menjabat Kabid. Perencanaan. Namun, Jaksa Penuntut KPK sempat marah karena Zul banyak menjawab berbelit belit dan tidak tahu.

Kemarahan Penuntut Umum KPK Budi Nugraha ini, berawal ketika Zul ditanya terkait adanya penlok yang diluar SK. Walikota Bandung dan tumpang tindih.

Baca juga : Israel Tak Layak Dimesrai

Zul mengaku tidak mengetahui tentang mekanisme usulan pengadaan RTH, padahal dia mengakui di berita acara pemeriksaan kegiatan tersebut ada.

"Saya tidak tahu ada kekurangan administrasi tapi secara teknis tahu karena itu bidang saya," kata Zul.

Lalu, Jaksa bertanya terkait adanya pengajuan pengadaan tanah untuk empat bidang lainnya, namun banyak dijawab tidak tahu, khususnya untuk penlok diluar yang diajukan awal.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK

Untuk diketahui, sidang korupsi dan TPPU RTH Kota Bandung, dengan terdakwa Dadang Suganda yang merugikan keuangan negara Rp 69, 6 miliar ini menghadirkan lima orang saksi yakni : Rusjaf Adimenggala (Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya), Isiandar Zulkarnaen (Kepala BPPD), Tris Budiarti (DPKP3), Asep Tatang (BPN) dan Asep Supriatna (DPKP3). [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.