Dark/Light Mode

JPU Tunjukkan Bukti Chat Di Persidangan

Pinangki Vs Anita Berselisih Soal Duit Dari Djoko Tjandra

Kamis, 26 November 2020 06:18 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari berselisih dengan pengacara Anita Kolopaking mengenai duit dari Djoko Tjandra. Ini terjadi setelah mereka pulang dari Malaysia.

Awalnya, Pinangki mengajak Anita untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 25 November 2020. Mereka berangkat bertiga: Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya. Andi juga diajak Pinangki.

Dalam pertemuan di negeri Jiran itu, Djoko Tjandra berkonsultasi mengenai perkara yang menjeratnya. Anita memberikan beberapa masukan.

Djoko Tjandra menjanjikan lawyer fee buat Anita. Uang akan dititipkan ke Andi. Mereka kemudian kembali ke Tanah Air. Setiba di Jakarta, Andi tak kunjung memberikan uang titipan dari Djoko.

Anita meminta tolong Pinangki supaya menagihnya ke Andi. “Karena saya dekat sama terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus ke Pinangki.

‘Mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum? Kata Bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya,” tutur Anita ketika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Pinangki.

Pinangki berjanji akan membantu Anita. Ditunggu hingga malam, Pinangki tak memberi kabar lagi. Anita pun mengirim pesan ke Pinangki.

Baca juga : KPK Cari Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra

“Ya udah Mbak bisa enggak Mbak pinjamkan saya dulu, nanti pas Andi Irfan Jaya kasih (uang) bisa potong,” pinta Anita.

Pinangki baru membalas pesan dari Anita pada pukul 9 malam. “Sudah Mbak Anita ke sini aja ambil (uang),” Anita mengutip pesan dari Pinangki.

Diantar suaminya, Anita bergegas ke apartemen Pinangki di Darmawangsa Essense, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pinangki memberikan uang 50 ribu dolar Amerika kepada Anita.

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Anita memberikan keterangan yang berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa pun menampilkan tangkap layar percakapan (chat) Pinangki-Anita.

Mereka membahas uang dari Djoko Tjandra. Kepada Anita, Pinangki mengaku hanya dikasih 150 ribu dolar AS oleh Djoko Tjandra. Sehingga dia hanya membagi Anita 50 ribu dolar.

“Jadi mana yang benar? Mbak bilang hanya diberikan 150 ribu dolar Amerika, Bapak (Djoko Tjandra) bilang ke saya beri 500 ribu dolar Amerika. Saya kan percaya saja Mbak,” tulis Anita dalam percakapan.

Pinangki membalas, Djoko Tjandra memang menitipkan uang untuk diberikan kepada Anita. Namun, jumlahnya hanya 50 ribu dolar. “Silakan capture (chat) dan send ke Joe Chan karena itu kondisi sebenarnya,” tulis Pinangki.

Baca juga : Pupuk Indonesia Resmi Canangkan Agro Solution

Joe Chan merupakan nama alias Djoko Tjandra di luar negeri. Anita kembali mengingatkan Pinangki yang menjanjikan fee lawyer 200 ribu dolar. Pinangki bersikukuh Djoko Tjandra hanya memberi 150 ribu dolar. Sehingga untuk Anita hanya 50 ribu dolar. Anita terus menagih sisa jatahnya.

“Saya selama ini kerja loh mbak untuk beliau, jadi saya minta diselesaikan oleh beliau mohon perhatiannya mbak saya harus bayar gaji, dan kasihan lawyer-lawyer saya sudah kerjakan juga untuk urusan bapak, please mbak,” tulis Anita.

“Sumpah demi Allah, itu USD 50 ribu fee titipan Joe Chan ke Ibu,” balas Pinangki.

Setelah chat panjang lebar, Anita pasrah hanya dikasih 50 ribu dolar. “Saya mohon ampun untuk bertobat dan tidak perpanjang masalah kita. Saya percaya rezeki tidak tertukar, dan Allah yang memberikan rezeki saya yang Allah ridai,” Anita menutup chat dengan Pinangki.

JPU menunjukkan chat Pinangki-Anita ini kepada majelis hakim. Bukti ini lalu dikonfirmasi kepada Anita. Dia tak menyangkal. Adapun Pinangki menyangkal pernah memberikan duit kepada Anita sebagai lawyer fee.

Versinya, uang 50 ribu dolar itu merupakan pembayaran transaksi jual-beli berlian. “Mungkin Ibu Anita lupa, karena kami ada beberapa transaksi masalah jual-beli berlian,” Pinangki berkelit.

Menurut Pinangki, Anita menjual cincin berlian Rp 1,5 miliar kepadanya. Nah uang 50 ribu dolar bagian dari pembayaran transaksi ini. Pinangki juga menyangkal pernah bertemu Anita di apartemen Essence Darmawangsa.

Baca juga : Menkes: Tangan Yang Bersih Selamatkan Kita Dari Corona

“Tanggal 26 November saya tidak ada di Darmawangsa Essence karena itu jadwal tiga kali bapak saya berobat. Jadi saya tidak ada di Essence,” dalihnya.

Pada sidang ini, Anita menyampaikan, Djoko membatalkan perjanjian dengan Pinangki soal action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara cessie Bank Bali.

Djoko sendiri yang memberitahu Anita saat percakapan via telepon. Menurut Anita, Djoko merasa ditipu Pinangki. Djoko pun mengakhiri hubungan dengan Pinangki, meski ia sudah mengucurkan uang 500 ribu dolar Amerika sebagai uang muka pengurusan fatwa.

Selanjutnya, Djoko hanya berhubungan dengan Anita. Djoko menunjuk Anita menjadi kuasa hukumnya dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika dari Djoko untuk pengurusan fatwa.

Berikutnya, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung MA 10 juta dolar Amerika.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900. Uang itu diduga berasal dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.