Dark/Light Mode

Digarap KPK, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Dikonfirmasi Soal Barang Sitaan

Selasa, 12 Januari 2021 17:43 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Syahroni dan Hermansyah disebut KPK mendapatkan perintah dari eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Baca juga : KPK Periksa Orang Yang Atur Dalam Kasus Suap Barang Jasa Lamsel

Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Selain itu juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Baca juga : Lembaga Dunia Puji Penanganan Perubahan Iklim Banyuwangi

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp 72,7 miliar.

Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.