Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polres Bogor Lakukan Check Point Di 83 Titik Pada PPKM

Rabu, 13 Januari 2021 00:28 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Puncak diperketat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Puncak diperketat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Bogor memperketat  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Corona yang semakin meningkat setiap harinya.

Dalam PPKM, Polres menentukan 83 check point atau pos pemeriksaan demi mengawal kepatuhan terhadap PPKM. 

Baca juga : Polisi Bubarkan Massa Demo 1812 Di Patung Kuda

“Di setiap kecamatan ada dua sampai tiga titik pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP, Harun usai patroli malam kepatuhan PPKM di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (12/1).

Hal ini karena Kabupaten Bogor, memiliki wilayah yang luas, yakni 40 kecamatan dengan jumlah penduduk yang mencapai 6 juta jiwa.“Jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota, katanya.

Menurutnya, Kawasan Puncak, Cisarua menjadi fokus pemeriksaan, mengingat Jalur Puncak kerap kali ramai dikunjungi wisatawan, terlebih pada akhir pekan.

Baca juga : Di Sini 3M, Di Jepang 3C

Harun menyebutkan, bahwa masing-masing pos pemeriksaan tersebut diisi oleh petugas dari kepolisian, TNI, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berkaitan.

"Kita sama-sama operasi dalam rangka menindak tegas pelanggaran pada PPKM," kata Harun dilansir Antara.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menetapkan PPKM di wilayahnya mulai 11-25 Januari 2021 melalui Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).

Baca juga : Pemeran James Bond, Sean Connery Meninggal Dunia Saat Tidur

Beberapa aturan di dalamnya mengatur pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, dan mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Kemudian, membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.