Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Putusan Wajib Dieksekusi Dalam 7 Hari
DKPP Copot Jabatan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Rabu, 13 Januari 2021 15:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sekaligus diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, yang berlangsung secara virtual, Rabu (13/1).
Baca juga : Padang Panjang Direkomendasi Jadi Kota Wisata Sejarah
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu (13/1).
DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari. Serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Baca juga : Ketua KPU Arief Budiman Ngaku Kena Corona
Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.
Anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020, yang meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU.
Baca juga : Begini Kiprah Petugas Sarana Demi Keselamatan Penumpang Kereta
Padahal, menurutnya, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel, serta tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020. Sehingga, Arief Budiman dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun etik, untuk memerintahkan Evi Novida kembali bekerja sebagai komisioner KPU. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya